Tangkapan Manado — Kalimat “Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado harus taat hukum dan jangan ada dusta di antara kita” menjadi seruan kuat warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang selama ini konsisten memperjuangkan penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Utara. Seruan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang tidak menghadiri sidang pengawasan eksekusi terhadap putusan pemberhentian aktivitas dan pencabutan izin lingkungan PT BML 5 Sea, Senin (21/10/2025).
Ketidakhadiran pihak Pemkab dalam sidang tersebut tidak akan mengubah status hukum perkara ini. Sebab, sebagaimana ditegaskan oleh majelis hakim, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tetap memiliki kekuatan mengikat dan wajib dijalankan oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Amar Putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo tertanggal 9 Agustus 2023, secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas PT BML 5 Sea dan pencabutan izin lingkungannya karena dinilai melanggar ketentuan hukum serta menimbulkan dampak lingkungan bagi warga sekitar.
Sidang ini seharusnya menjadi momentum penting untuk memastikan implementasi putusan pengadilan, bukan sekadar formalitas hukum. Undangan resmi pelaksanaan sidang pengawasan eksekusi dikeluarkan oleh PTUN Manado melalui Surat Nomor 1087/PAN.PTUN.W8.TUN1/HK2.7/X/2025 yang ditujukan kepada Lenda Juliancie Rende, warga Desa Sea Jaga I, Kecamatan Pineleng, selaku Principal 1 yang mewakili kepentingan masyarakat setempat. Kehadiran masyarakat dalam sidang tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang telah lama mereka rasakan dampaknya.
“Kehadiran kami pastinya untuk memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan putusan pengadilan. Hukum harus ditegakkan, dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang sudah terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Lenda Rende kepada wartawan seusai sidang, dengan nada kecewa. Ia juga menambahkan, sidang tersebut ditunda hingga Rabu (29/10/2025) pekan depan karena ketidakhadiran Pemkab Minahasa.
Lenda mengungkapkan bahwa sejak awal proses hukum, masyarakat Sea telah menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum lingkungan. “Kami sudah melalui proses panjang, mulai dari pengaduan masyarakat, gugatan, persidangan, hingga akhirnya ada putusan inkrah. Seharusnya pemerintah hadir dan menjalankan kewajiban hukumnya, bukan justru mengabaikan,” tambahnya.
Menurut Lenda, pada 13 Oktober 2025 pihaknya telah menyelesaikan pendaftaran eksekusi di PTUN Manado sebagai tindak lanjut dari putusan inkrah tersebut. Dua hari kemudian, tepatnya 15 Oktober 2025, mereka menerima surat pengantar resmi mengenai jadwal sidang pengawasan eksekusi. Seluruh prosedur telah ditempuh secara sah dan terbuka. Namun, absennya pihak pemerintah daerah dinilai mencederai prinsip kepastian hukum dan memperlihatkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum lingkungan.
Masyarakat Desa Sea menilai keberadaan aktivitas PT BML 5 Sea telah berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Aktivitas perusahaan tersebut dituding mencemari lingkungan, mengganggu sumber air bersih, dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga. Putusan PTUN Manado tahun 2023 yang memenangkan gugatan warga dianggap sebagai tonggak penting perjuangan mereka melawan ketidakadilan lingkungan.
Lenda menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar kepentingan kelompok kecil, melainkan demi kelestarian lingkungan dan hak hidup masyarakat secara luas. “Putusan ini bukan hanya kemenangan warga Sea, tapi kemenangan bagi semua masyarakat Sulawesi Utara yang menuntut keadilan lingkungan,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah provinsi dan pusat untuk turut mengawasi jalannya eksekusi putusan agar tidak ada lagi penundaan atau pembiaran.
Sementara itu, pengamat hukum dari salah satu universitas di Manado menyatakan bahwa ketidakhadiran pemerintah daerah dalam sidang pengawasan eksekusi tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban. Menurutnya, putusan inkrah bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan. Jika pemerintah terus mengabaikan, maka warga berhak melapor ke lembaga pengawas atau bahkan mengajukan langkah hukum lanjutan terhadap tindakan tidak patuh terhadap putusan pengadilan.
Dengan penundaan sidang hingga akhir Oktober, masyarakat Sea berharap Pemkab Minahasa akan memenuhi kewajiban hukumnya. Mereka juga menyerukan agar penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Perjuangan panjang masyarakat Sea menunjukkan bahwa kesadaran hukum dan keberanian warga memainkan peran penting dalam mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk benar-benar menegakkan keadilan lingkungan secara nyata.
