BPIP Diusulkan Diberi Kewenangan Tegur Lembaga Melenceng dari Pancasila

Peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali menjadi bahan perdebatan. Sejumlah anggota DPR mengusulkan agar BPIP tidak hanya membina, tetapi juga menegur lembaga negara yang dianggap melenceng dari nilai Pancasila. Wacana itu muncul dalam rapat dengar pendapat di Senayan.
Usulan Kewenangan Baru
Anggota dewan menilai BPIP perlu tampil lebih tegas. Mereka ingin BPIP tidak sebatas memberi rekomendasi, melainkan mengeluarkan teguran resmi yang memiliki kekuatan politik. Dengan kewenangan baru, BPIP bisa menindak setiap lembaga negara atau daerah yang mengabaikan nilai Pancasila.
“Kalau hanya rekomendasi, banyak lembaga yang tidak menanggapi. Dengan teguran resmi, lembaga harus memperhatikan,” ujar salah satu anggota DPR.
Respons Publik dan Akademisi
Wacana ini memunculkan dukungan sekaligus kritik. Pendukung menilai kewenangan baru akan memperkuat posisi BPIP sebagai penjaga ideologi bangsa. Sebaliknya, sejumlah akademisi mengingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan. Mereka menekankan pentingnya standar penilaian yang objektif agar teguran tidak bersifat subjektif.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia menegaskan, “BPIP harus menjelaskan indikator yang jelas agar teguran bisa diterima semua pihak.”
Potensi Tantangan
Wewenang menegur tentu menghadirkan tantangan. Lembaga yang mendapat teguran mungkin menolak atau mempertanyakan dasar hukumnya. Untuk menghindari konflik, DPR perlu menyiapkan aturan hukum yang kuat agar teguran tidak menyalahi prinsip demokrasi.
Langkah Selanjutnya
DPR masih membahas usulan kewenangan baru ini. Pemerintah juga diminta menyusun kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. Jika usulan lolos, BPIP akan memasuki babak baru dalam kiprahnya mengawal ideologi Pancasila.
Bagi masyarakat, perdebatan ini menunjukkan bahwa Pancasila tetap menjadi dasar penting dalam politik dan kebijakan nasional. Tantangan terbesarnya terletak pada cara menjaga keseimbangan antara pembinaan ideologi dan penghormatan terhadap demokrasi.